Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda
JAKARTA,?quickq DISWAY.ID--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan terkait penetapan status tersangka kasus TPPU Panji Gumilang hingga Senin, 4 Desember 2023.
Hakim Tunggal Hendra Yuristiawan mengungkapkan keputusan ini diambil lantaran kubu Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dan pihak Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri selaku pihak termohon 1 tak hadir di ruang sidang.
BACA JUGA:Panji Gumilang Diperiksa 5 Jam, Dicecar Terkait Penyimpangan Pengelolaan Aset
"Untuk pemohon dan termohon akan kita panggil kembali selama kurun waktu dua minggu, berarti hari Senin tanggal 4 Desember (2023)," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2023.
Hanya Kasubdit Prapenuntutan cq JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon yang hadir dalam sidang kali ini.
Hakim menegaskan apabila pada pekan depan masih tak hadir, maka akan tetap ditindak lanjuti.
BACA JUGA:Bocoran Materi Pemeriksaan Panji Gumilang Hari Ini
"Izin yang mulia, apabila sidang selanjutnya tak hadir?" Tanya Akhiruddin perwakilan Kejagung kepada Hakim.
"Akan ditindak lanjuti," jawab Hendra.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU di Indramayu Hari Ini
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu.
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
下一篇:Baik buat Mata Kamu, 6 Makanan Ini Bikin Penglihatan Tetap Tajam
相关文章:
- KPK Pastikan Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas Besok, Ini Bocoran Pemeriksaannya
- 美术意大利留学,一般需要做哪些准备?
- Terduga Dua Teroris yang Tangkap Densus 88 di NTB Jaringan JAD
- Dear Warga! Ancol Ditutup untuk Umum pada 4 Juni, Cuma Pemilik Tiket Formula E yang Bisa Masuk
- Studi: Makan Ayam 4 Kali Seminggu Berpotensi Kena Kanker
- 日本艺术生留学要求你满足了吗?
- Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha, Bagaimana Hukumnya?
- 艺术留学平面设计专业详解
- Niat Puasa Syawal, Keutamaan dan Tata Cara Menjalankannya
- 英国电影留学费用情况大揭秘!
相关推荐:
- NYALANG: Berjuta Duka Lara
- Kasus TPPO di Indonesia Capai 699 Laporan
- RI Berkomitmen Segera Selesaikan Proses Ratifikasi Protokol IC
- Asuransi Syariah Tumbuh, Tapi Inflasi Medis Jadi Batu Sandungan
- Sampah di Kota Depok Sudah Overload
- Dewan Pakar IDI Tak Menyangka Jerinx Sampai Masuk Penjara
- Pejabat di AS Gugat Maskapai untuk Anjing Gegara Langgar Batas Bandara
- Bancassurance Syariah Dipacu, Zurich Gandeng Bank OCBC
- Hanya Tata Trotoar, DKI Siapkan Rp175 M
- 服装设计专业留学院校介绍
- Akhirnya, Ratna si 'Penyebar Hoax Terbaik' Ditangkap
- Jadi Tradisi Tahunan, Kenapa Salat Idulfitri Dikerjakan di Lapangan?
- Anies Dinilai Sigap Tangani Kericuhan Jakarta
- Indonesia Unggulkan 'Tuna Ramah Lingkungan' di Seafood Expo Global 2025 Barcelona
- Janji Manis Anies, Reklamasi Diklaim Tak Ada yang Salah
- 7 Sayuran yang bisa Turunkan Gula Darah, Ampuh dan Tentunya Alami
- Tim Hukum AMIN Sesalkan Penahanan Indra Charismiadji: Kasus Lama dan Tidak Bernilai Fantastis
- Densus 88 Tangkap 3 Teroris Jaringan NII di Tangerang yang Ingin Ubah Ideologi
- Sunday Brunch Ramah Keluarga di Mangkuluhur ARTOTEL Suites
- Bubuk Kelor untuk Turunkan BB, Apa Benar Bisa?