您的当前位置:首页 > 焦点 > Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Dakwaan Kasus Timah di Pengadilan Tipikor Jakpus 正文
时间:2025-05-30 14:05:59 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID- Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menjalani sidang dakwaan kasus ko quickq最新官方下载
JAKARTA,quickq最新官方下载 DISWAY.ID - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menjalani sidang dakwaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Helena akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus korupsi di lingkungan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
BACA JUGA:Helena Lim Segera Disidangkan Atas Dugaan Korupsi Timah, Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor
BACA JUGA:Kejagung Beberkan Peran Harvey Moeis dan Helena Lim Dalam Kasus Dugaam Korupsi Timah
Tiba di ruang sidang, Helena mengenakan pakaian serba hitam dan mengenakan masker.
Helena lantas menempati kursi Terdakwa sesaat dipanggil majelis hakim untuk memulai persidangan.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim menerima uang Rp420 miliar. Uang korupsi itu terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal itu disebutkan dalam sidang dakwaan terhadap eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.
BACA JUGA:Tahap 2 Dilimpahkan, Harvey Moeis dan Helena Lim Segera Disidang
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.
Dalam surat dakwaan, Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana yang dimaksud, sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
"Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujarnya
Nenek 60 Tahun Tewas Terjatuh Saat Naik Bungee Jumping2025-05-30 13:34
FOTO: Semarak Perayaan Natal dari Berbagai Penjuru Dunia2025-05-30 13:18
Angka Kunjungan Wisman Thailand, Malaysia, dan Vietnam Jauh Ungguli RI2025-05-30 13:16
Maskapai Larang Alat Musik di Kursi Pesawat, Musisi Batalkan Konser2025-05-30 13:07
30 Ucapan Cap Go Meh 2024, Bahasa Mandarin dan Indonesia2025-05-30 13:03
Penghapusan Kuota Impor, Wamentan: Bukan Berarti Mematikan Industri Dalam Negeri2025-05-30 12:57
Susul Syahrini dan Vicky Shu, Ria Irawan Bakal Diperiksa Polisi2025-05-30 12:35
Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Program TKM 20252025-05-30 11:52
Kasus Mario Dandy P20, JPU Tagih Kelengkapan Berkas2025-05-30 11:41
Mendiktisaintek Tanggapi TNI Masuk Kampus: Terbuka untuk Riset dan Inovasi2025-05-30 11:27
FOTO: Suluk Aceh, Kesibukan Menutup Mata pada Dunia saat Ramadan2025-05-30 14:04
Jangan Lakukan 7 Hal Ini Selama Ciuman, Bikin Il2025-05-30 14:01
IHSG Senin Ditutup Lesu ke Level 7.188, GOTO, ANTM dan BRPT Jadi Saham Terlaris2025-05-30 13:58
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat2025-05-30 13:52
Bripka Andry Minta Propam Polri Segera Usut Setoran di Brimob Riau2025-05-30 13:35
Awas, Ini 7 Tanda Orang yang Lebih Berisiko Digigit Nyamuk2025-05-30 13:19
Penyerapan Disabilitas di Dunia Kerja Belum Maksimal, Ini Solusi Wamen PPPA2025-05-30 12:45
Studi Temukan 34 Persen Remaja Jakarta Punya Gejala Masalah Mental2025-05-30 12:06
Ditanya Soal Isu Pasangan Prabowo2025-05-30 11:37
6 Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Kenali Ciri2025-05-30 11:29