会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Benny Tjokro Teriak Jaksa Salah Besar Kalau Bawa!

Benny Tjokro Teriak Jaksa Salah Besar Kalau Bawa

时间:2025-06-01 16:59:49 来源:quickq加速器官方网站 作者:知识 阅读:826次
Warta Ekonomi,quickq是什么软件安全吗 Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro mengaku jadi korban konspirasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Banyak tuduhan dan tuntutan yang dialamatkan JPU sangat tidak berdasar. Beberapadakwaan jaksa penuntut umum dinilai keliru, seperti pelaku-pelaku transaksi saham LCGP bukan nominee. Salah satunya adalah Wana Artha. Dia mengakubukan pemiliknya. Jaksa ditudingnya memanipulasi fakta.

Pemilik Hanson International dengan kode saham MYRX ini menyebutkan, tudingan kepemilikannya di Wana Artha adalah kesalahan kejaksaan yang luar biasa.

Benny Tjokro Teriak Jaksa Salah Besar Kalau Bawa

Benny Tjokro Teriak Jaksa Salah Besar Kalau Bawa

“Hal ini menunjukkan bahwa JPU memanipulasi fakta dengan serangkaian kebohongan dan itikad buruk yang mengatasnamakan hukum untuk mengkriminalisasikan diri saya,” katanya dalamn nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Benny Tjokro Teriak Jaksa Salah Besar Kalau Bawa

Baca Juga: Benny Tjokro Ngaku Jadi Korban Konspirasi, Terlontar Juga Nama Wakil Ketua BPK Berinisial AJP

Benny Tjokro Teriak Jaksa Salah Besar Kalau Bawa

Benny menyoaltuntutan penjara seumur hidup. Padahal, dalam fakta persidangan tidak dapat dibuktikan bahwa Benny Tjokro yang mengatur atau mengendalikan investasi Jiwasraya, baik dalam reksa dana saham maupun transaksi saham yang mereka transaksikan.

“Saya tidak dapat memahami dan menerima tuntutan jaksa yang menuntut penjara seumur hidup karena mendasarkan pada Undang-Undang Tipikor dan TPPU, karena yang saya rasakan adalah ketidakadilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Benny Tjokro.

Dia menyanggahdikaitkan dengan transaksi yang berkaitan Jiwasraya yang ilegal bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.Transaksi yang dilakukan adalahsah menurut hukum dan seluruh kewajibannya juga telah dilunasi baik dari RePO saham maupun MTN-MTN yang pernah diterbitkan. Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian RePO dan MTN tersebut.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Tuduhan JPU hanya karena mereka pernah membeli saham group saya, lalu langsung dianggap penggunaan Nominee adalah sebuah aib. Saksi-saksi juga mengatakan bahwa LCGP bukan milik saya. Bahkan, JPU Tumpal Pakpahan dalam kasus persidangan versus Pupuk Kaltim tahu benar bahwa LCGP adalah milik Denny Bustami, bukan Benny Tjokrosaputro,” jelas dia.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Bandara Heboh, Pria Telanjang Ditemukan Berpegangan di Roda Pesawat
  • FOTO: Antrean Mengular Demi Kolak Viral Bu Gendut Mangga Besar
  • Makelar Kasus yang Diduga Peras Buronan WN Kanada di Bali Diamankan
  • Wakapolri Ingatkan Agar Polisi Netral dalam Pemilu 2024
  • Presiden Jokowi Sempat Mampir ke Dapur Umum Baznas di Ile Ape NTT
  • Benarkah Pinggang Nyeri dan Pegal Tanda Sakit Ginjal?
  • Ada Potensi Monopoli, Google hingga Facebook Jadi Sasaran Kebijakan Pajak Baru di Jerman
  • 伊斯曼音乐学院招生要求是什么?
推荐内容
  • Pesan Mendag Zulkifli Hasan Kepada Pelaku Jastip: Agar Taat Bayar Pajak
  • Cuaca Buruk, Kapal Dilarang Berlayar dari Labuan Bajo ke TN Komodo
  • 5 Jenis Pisang untuk Kolak Enak dan Manis
  • VIDEO: Doug Woods, Kolektor 25 Ribu Hot Wheels selama 40 tahun
  • Sinyal PDIP Koalisi dengan PKB Usung Anies di Pilkada Jakarta, Hasto Bilang Begini
  • Ketua Kelompok PNM Mekaar Diberi Kesempatan Studi Banding Gratis ke UMKM Top