您的当前位置:首页 > 焦点 > Pemerintah Hentikan Ekspor Mineral Mentah per 10 Juni 2023 正文
时间:2025-05-28 00:48:52 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menyatakan penghent quickq客户端下载
JAKARTA,quickq客户端下载 DISWAY.ID--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menyatakan penghentian ekspor Mineral mentah per 10 Juni 2023, kecuali untuk lima perusahaan.
"(Penghentian) mineral kan sudah dibahas di RDP (Rapat Dengar Pendapat) di mana yang memenuhi persyaratan itu masih sampai 10 Juni 2023, ya mana-mana yang masih boleh disarankan sudah menyelesaikan sekian persen itu, juga kalau tidak salah 5 perusahaan yang memenuhi persyaratan," ujar Arifin, melalui keterangan tertulisnya, Senin 29 Mei 2023.
BACA JUGA:Inge Anugrah Akan Tinggal di Kos-kosan Usai Cerai dari Ari Wibowo
Merujuk Pasal 170 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), tiga tahun setelah beleid terbit pada 10 Juni 2020 artinya pada 10 Juni 2023 semua mineral mentah yang diekspor harus melalui proses peningkatan nilai tambah di Tanah Air.
Artinya, pemerintah pun harus menyetop ekspor mineral mentah.
Dalam RDP dengan Komisi VII DPR pada 24 Mei 2023, Arifin menyebutkan berdasarkan verifikator independen, ada lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen.
BACA JUGA:Belum Mengundurkan Diri, Kades dan ASN di Kabupaten Bekasi Daftar Bacaleg
Yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri (untuk komoditas tembaga), PT Sebuku Iron Lateritics Ore (besi), PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
"Sisa (perusahaan lain akan dihentikan), yang tidak masuk dalam 5 perusahaan," jelas Arifin.
Menurut Arifin, Kementerian ESDM punya data mengenai perkembangan pembangunan smelter perusahaan lainnya.
BACA JUGA:Polri Pastikan Pihak Promotor Tak Terlibat Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay
"Berapa persen investasinya? Kan kami punya datanya mana yang dikerjain dan mana yang tidak dikerjain," ungkapnya.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan serta mengenakan sanksi pada badan usaha.
Studi Ungkap Tidur Setelah Tengah Malam Tingkatkan Risiko Diabetes2025-05-28 00:40
Tim Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JI dan JAD di Jatim2025-05-28 00:19
Petugas Bea Cukai & BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba2025-05-28 00:05
Bitcoin Dekati US$107.000, Hanya 3% dari Rekor Tertinggi2025-05-28 00:04
Status Sebagai Negara Nonblok, Kadin Optimis Indonesia Jadi Penyeimbang China2025-05-27 23:59
Miss Universe 2023 Sheynnis Palacios Diasingkan dari Negaranya2025-05-27 23:44
Arab Saudi Kini Tawarkan Kapal Pesiar Mewah Tanpa Alkohol2025-05-27 23:36
Paksa Turis China Berbelanja, Agen Travel Korea Selatan Disanksi2025-05-27 22:43
Menkes Tegaskan Uji Klinis Vaksin TBC Bukan Jadikan Warga Indonesia Kelinci Percobaan2025-05-27 22:41
Paksa Turis China Berbelanja, Agen Travel Korea Selatan Disanksi2025-05-27 22:16
FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter2025-05-28 00:45
Harta Johnny Plate Cs Disita Kejagung, Dari Properti Hingga Mobil Mewah Serta Moge2025-05-27 23:58
Go to RISD2025-05-27 23:58
WAMENKOMDIGI Laporkan 1.705 Titik di Papua Terakses Jaringan Digital2025-05-27 23:46
IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS2025-05-27 23:22
Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi.id yang Disusupi Konten Judi2025-05-27 23:20
Wamenkomdigi Persiapkan Papua Sebagai Pusat Pengembangan Talenta AI Nasional2025-05-27 22:51
Bitcoin Dekati Rekor Tertinggi, Diproyeksi Tembus US$120.000 pada Kuartal II2025-05-27 22:44
Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya2025-05-27 22:13
Arab Saudi Kini Tawarkan Kapal Pesiar Mewah Tanpa Alkohol2025-05-27 22:06