会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Jangan Salah! Ini Aturan dan Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI!

Jangan Salah! Ini Aturan dan Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI

时间:2025-05-31 20:33:44 来源:quickq加速器官方网站 作者:知识 阅读:779次

JAKARTA,quickq下载苹果版 DISWAY.ID -- Negara Indonesia kini resmi berganti pemimpin usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik.

Prabowo-Gibran resmi dilantik menjadi presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Jangan Salah! Ini Aturan dan Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI

Jangan Salah! Ini Aturan dan Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI

Momen pelantikan Prabowo-Gibran menjadi tanda era kepemipinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.

Jangan Salah! Ini Aturan dan Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI

BACA JUGA:Ini Harapan 50 Ribu Ojol yang Turun ke Jalan Saat Pelantikan Prabowo

Jangan Salah! Ini Aturan dan Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI

BACA JUGA:6 Janji Prabowo Subianto di Pidato Jadi Presiden, Berantas Korupsi hingga Kemiskinan

Seperti pemimpin-pemimpin sebelumnya, foto presiden dan wakil presiden biasanya akan dipasang di sekolah hingga kantor-kantor pemerintah.

Namun perlu diketahui, pencetakan dan pemasangan foto presiden dan wakil presiden memiliki aturan yang wajib diikuti. Berikut informasinya.

Aturan Pencetakan Foto Presiden dan Wakil Presiden

Foto atau gambar presiden dan wakil presiden dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Sekretarian Negara (Kemensetneg).

Klik di Sini

Adapun aturan pencetakan foto presiden dan wakil presiden RI adalah sebagai berikut:

  • Menggunakan Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset.
  • Untuk Kertas Ukuran (A2): tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm.
  • Untuk Kerta Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm lebar 32 cm.

BACA JUGA:Momen Prabowo Subianto Melambaikan Tangan, Warga Teriakan 'Pak Presiden!'

Ketentuan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden

Berdasarkan Pasal 55 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut ini ketentuan terkait pemasangan foto dan gambar resmi presiden dan wakil presiden yang benar dan tepat:

  • Ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara (Garuda Pancasila).
  • Bendera negara dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden.
  • Foto presiden biasanya diletakan di sebelah kiri dan wakil presiden dipasang di sebelah kanan.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Mengapa Ibu Hamil Butuh Asupan Asam Folat?
  • Kepolisian Dirikan Pos Antemortem Kecelakaan Cikampek, Tunggu Laporan dari Keluarga Korban
  • MK Batalkan Putusan Pernikahan Dini
  • Ratusan Alat Bukti Telah Diserahkan KPU Untuk Sidang PHPU
  • Cegah Berat Badan Naik saat Libur Tahun Baru dengan 7 Cara Ini
  • Begini Kondisi RSUD Karawang Usai Korban Kecelakaan Cikampek Diidentifikasi
  • Pantai Midodaren Tulungagung: Lokasi, Tiket Masuk, dan Daya Tarik
  • Gibran dan Keluarga Hadiri Acara Open House Terbatas Dengan Prabowo
推荐内容
  • 8 Ide Bisnis Tanpa Modal di Tahun 2023
  • 7 Tanaman Pengusir Kucing, Punya Aroma yang Tidak Disukai Anabul
  • Wow! 66 Orang Teroris Ditangkap saat Asian Games dan Asian Para Games 2018
  • Bilang Rumah DP 0 Rupiah Diminati Warga Jakarta, Ternyata Cuma Laku...
  • JPPI: SMA Unggul Garuda dan Sekolah Rakyat Berpotensi Langgar Konstitusi, Terancam Seperti RSBI
  • Kapolda Papua: Ada 26 Kasus KKB Selama 2018