Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut hukuman mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia untuk mencegah dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.
Salah satunya bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Padahal, kata Taufan, tidak ada korelasi yang pasti antara penerapan hukuman mati dengan efek jera yang ditimbulkan.
Baca Juga: Ngeri Banget! Akhir Manuver Moeldoko: Demokrat Terbunuh, Mati di Tangan Pejabat!
"Tidak ada korelasi antara penerapan hukuman mati dengan upaya pencegahan dan efek jera di dalam pemberantasan tindak korupsi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).
Taufan menilai vonis hukuman mati bukan solusi yang tepat untuk memberantas korupsi. Hal itu dikarenakan, hukuman mati tidak cukup efektif mengatasi tindak pidana korupsi dan bertentangan dengan norma hak asasi manusia.
Menurut dia, Indonesia tidak saja dinilai dari seberapa kuat membangun sistem pencegahan dan penindakan terhadap praktik korupsi, tetapi juga akan dinilai seberapa jauh memiliki komitmen kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia.
Menurutnya, hidup adalah hak paling mendasar yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun yang dijamin oleh konstitusi.
"Komnas HAM sejak awal tidak sepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup merupakan hak absolut seorang manusia, dalam berbagai kajian PBB menyimpulkan tidak ada korelasi antara pemberantasan tindak pidana kejahatan dengan hukuman mati," tuturnya.
Taufan memaparkan, di dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 6 ayat 2 masih membenarkan hukuman mati, namun hanya diterapkan kepada tindakan pidana paling serius yakni pelanggaran HAM yang berat yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Sedangkan tindak pidana korupsi tidak termasuk.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:热点)
- Ratna Bayar Oplas dari Rekening Bantuan Danau Toba
- KPK Terima Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games
- Bebas Visa, Pulau Jeju Kini Alami Lonjakan Angka Kejahatan
- Studi Sarankan Masak Nasi dengan Benar agar Terhindar dari Kanker
- 10 Bandara Terbersih di Dunia 2025, Tak Ada dari Indonesia
- Studi: Diabetes Saat Hamil Tingkatkan Risiko Autisme Anak
- 5 Taman di Jakarta Akan Buka 24 Jam, Warga Bisa Nongkrong dan Rekreasi
- PORDI & HIGGS Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Hotel Jepang Minta Turis Israel Tandatangan Tak Ikut Kejahatan Perang
- FOTO: Dikecup Mekar Bunga Sakura di Tokyo
- Sampah di Kota Depok Sudah Overload
- KPK Masih Buka Kemungkinan Tersangka Lain Kasus PLTU
- Polisi Buru Pelaku Ancaman Penembakan Terhadap Anies Lainnya
- Tawaran Pindah ke Kota di Italia, Dikasih Rp1,8 M untuk Beli Rumah
- FOTO: Warisan Budaya Myanmar Terancam Punah Akibat Gempa
- FOTO: Inovasi Pertanian Modern di Agro Edukasi Wisata Ragunan
- Intip Aksi SWAT Melawan Bandit Clown Craze di Trans Studio Cibubur
- Catat Baik
- Promo PLN Awal Tahun 2024, Tambah Daya hingga 5.500 VA Cuma Bayar Segini!
- Ini Jadwal Debat Capres