144 Rekening Panji Gumilang dan Afiliasinya Diblokir, 96 di Antaranya Milik Pribadi
JAKARTA,quickq安卓版app DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memblokir 144 rekening atas nama Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia, dan badan hukum afiliasinya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dari jumlah tersebut, 96 diantaranya merupakan rekening pribadi milik Panji Gumilang.
“Kemudian 45 rekening Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT SBMK. Dan 3 rekening Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu, 9 September 2023.
BACA JUGA:Alasan Panji Gumilang Damai dengan Anwar Abbas Hingga Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Sebenarnya Terkuak
Selain memblokir rekening, Bareskrim juga menyita dokumen, antara lain perjanjian kredit Jtrust Invesment, fotokopi legalisir SHM yang diagunkan di Jtrust Invesment. Kemudian, warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.
Jenderal bintang satu itu mengatakan hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 25 orang saksi dalam perkara tersebut, masing-masing saksi dari YPI, penerima dana, pengirim dana, JTrus Invesment, kepala sekolah dan bendahara MTS Mahad Al Zaytun, dari Ponpes Al Zaytun, pihak BPN Indramayu, perbankan dan Dukcapil.
Adapun rincian saksi dari YPI, yakni PG, M, MJ, AS, AH, dan MNRAT. Kemudian saksi mantan YPI, yakni LS, IS, MA, dan MSA.
BACA JUGA:Rumah Eks Anak Buah Muhaimin Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker
Saksi dari penerima dana, yakni HL, DJ dan R. Sedangkan sanksi pengirim dana adalah AD, dan S. Selanjutnya, saksi C dari JTrust Invesvet, saksi MSA selaku Ketua MA Mahad Al Zaytun, RES Kepala MTS Mahad Al Zaytun, SM selaku bendahara MTS Mahaz Al Zaytun.
“Tiga saksi dari BPN Indramayu, dua saksi perbankan dan satu saksi Dukcapil,” kata Ramadhan.
Menurutnya, proses penyelidikan ini juga melibatkan koordinasi dengan sejumlah pihak seperti PPATK, BPN Pusat, BPN Kabupaten Indramayu, Dispendukcapil Kabupaten Indramayu, dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
BACA JUGA: Rubicon Dilelang, Mario Dandy Wajib Bayar Rp 25 Miliar
Langkah selanjutnya dalam penanganan perkara ini mencakup pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi, penyitaan dokumen terkait aset, serta koordinasi dengan ahli yayasan dan ahli pidana.
"Peyidik juga akan melaksanakan pemeriksaan dan permintaan data lanjutan dengan AHU Kemenkumham terkait profil Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," tutupnya.
(责任编辑:综合)
- ·Dengar MUI Mau Bikin Tim Buzzer Buat Jagain Anies, Eks Staf Ahok Ungkit Hibah Rp10,6 M
- ·《啥是佩奇》导演又出新作,就是要把你看哭!
- ·Trans Studio Bali Hadirkan Show Spesial The Exotic World of Eastern
- ·推荐:园林专业英国留学学校
- ·Gaun Bintang Putri Diana Terjual Rp17,8 Miliar
- ·Siapa Mau Pindah? 12 Tower Rusun di IKN Nusantara Sudah Siap Huni
- ·Bacaan Doa Buka Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal
- ·Lindungi Negeri, Satgas BUMN Sebar 45.000 Masker di Pusat Keramaian Ibu Kota
- ·Presiden Prancis Macron Ancam Keras Israel Soal Blokade Kemanusiaan di Gaza
- ·日本美术大学留学有哪些申请要求?
- ·VIDEO: Keffiyeh dan Simbol Solidaritas untuk Palestina
- ·Hari Ini, Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
- ·Bacaan Doa Buka Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal
- ·Tok! Imam Nahrawi Tetap Tersangka Korupsi
- ·Fantastis! Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Sampai Rp20 Miliar, Segini Rinciannya di 6 Lokasi
- ·Jadi Waketum Golkar, Ridwan Kamil Diminta Menangkan Wilayah Jawa 1
- ·Kapolri Ingatkan Kursus Manajemen Pengamanan Stadion Bisa Diaplikasikan
- ·Libur Panjang, Wagub DKI Wanti
- ·PDIP Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Hasil Pencalonan Gibran
- ·日本建筑学留学详解