Tilang Elektronik, Efektifkah Jika Diperluas? (2)
Tilang elektronik Dengan volume pengendara yang tinggi serta untuk menertibkannya, pihaknya mengajukan bantuan 50 kamera pengawas ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mendukung penegakkan hukum bukti pelanggaran (tilang) elektronik terhadap pengendara yang melanggar aturan.
Pihak kepolisian membutuhkan sejumlah kamera pengawas untuk menerapkan tilang elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya, namun untuk bantuan ke Pemprov DKI Jakarta kemungkinan berjumlah sekitar 50 unit.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengungkapkan bantuan kamera pengawas ke Pemprov DKI Jakarta di luar pengajuan pengadaan 81 kamera melalui anggaran Polri.
"Anggaran Polri itu 81 kamera untuk anggaran Polri tahun depan, yang dari DKI beda lagi di luar yang 81 kamera," ungkap Yusuf yang belum dapat memastikan besar anggaran total pengadaan kamera canggih itu.
Sedangkan pengamat menyarankan agar kendaraan dan pengendara harus sesuai dengan surat-surat kendaraan demi menghindari kesalahan saat pemberlakuan tilang elektronik.
Rissalwan Habdy Lubis yang merupakan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia itu mengatakan para pengemudi taksi online bisa rugi karena peminjaman mobil.
Pengawasan polisi terhadap pelanggar lalu lintas semakin diperketat dengan adanya aturan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sementara bila tidak kunjung membayar denda tilang.
Batas waktu pembayaran denda selama 15 hari yang terdiri dari tiga hari untuk pemberian surat konfirmasi, lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan surat dan tujuh hari untuk membayar denda tilang.
Pada tiga hari pertama, kamera pengintai akan menangkap foto pelanggaran lalu lintas, kemudian akan diverifikasi dengan anggota yang berada di kantor Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Kemudian pihaknya akan mengirimkan surat konfimasi pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran yang mencatat data pelanggaran beserta bukti tangkapan layar kamera pengintai.
Selanjutnya, pemilik kendaraan setelah mendapat surat konfirmasi pelanggaran melalui email, surat maupun pesan singkat telepon seluler wajib melakukan konfimasi kembali melalui website etle-pmj.info atau melalui aplikasi Android etle-pmj.
Selain itu pemilik kendaraan dapat mengirimkan surat konfirmasi kembali ke posko e-tle di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menverifikasi benar tidaknya pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan hingga dikeluarkan surat tilang biru. Proses tersebut diberlakukan selama lima hari.
Terakhir, petugas akan memberikan surat tilang biru serta kode pembayaran virtual melalui Bank BRI untuk membayarkan denda tilang.
Menurut Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 2.581 pengendara yang terkena tilang elektronik selama 36 hari (1 November-6 Desember 2018) di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Patung Kuda.
"Sebanyak 2.581 pengendara sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf.
Rinciannya, lanjut Yusuf, sebanyak 679 pelanggar telah mengklarifikasi, kemudian 439 pelanggar telah membayar denda tilang elektronik.
Petugas juga mendata 258 pelanggar sudah mendapatkan putusan pengadilan dan 193 kendaraan diblokir sementara karena belum bayar denda tilang dan masa berlakunya pajak kendaraan sudah jatuh tempo.
下一篇:8 Tanda Tubuh Kekurangan Protein yang Harus Kamu Waspadai
相关文章:
- Bandara Changi Terpilih sebagai Bandara dengan Toilet Terbaik di Dunia
- Libur Tahun Baru Islam, Ancol Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung
- Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD Diyakini Menang
- Kehidupan di Tahun Ular Kayu 2025, Momen Penuh Transformasi
- Siswa Keracunan di Bekasi, 8 Murid Dilarikan ke RS
- KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
- Kolaborasi Kemenekraf
- Head & Shoulder x MLBB Luncurkan Kemasan Terbaru Edisi Gatotkaca
- Presiden Prabowo: Hubungan Indonesia dan Tiongkok Sudah Ada di Prasasti
- Libur Tahun Baru Islam, Ancol Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung
相关推荐:
- Sekelompok Bandit Rampok Indomaret
- Tragis, Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Kontrakan Cengkareng, Dibunuh Pacar
- Jadi Tersangka, Pria Pembunuh Pacar yang Sedang Hamil di Cengkareng Terancam 15 Tahun Penjara
- Semringah, Korban Trading Bodong Indra Kenz Dapat Harta Sitaan, Mulai dari Ferrari
- Video Pengeroyokan Suporter Persija Bikin Resah
- Kolaborasi Kemenekraf
- Eggi Sudjana Ingin Tahu Ilmu Hukumnya Jokowi, 'Dia Ngerti Gak?'
- KPK Dalami Dugaan Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang
- 171 Orang Tewas dalam 5 Hari Festival Songkran di Thailand
- Gugus Tugas Prabowo Sebut Menu Makan Siang Bergizi Gratis Setiap Daerah Berbeda, Tapi...
- Louis Vuitton Rilis Cokelat Telur Paskah, Harganya Capai Rp4,16 Juta
- Doa 10 Hari Kedua Ramadan, Waktu Tepat Memohon Ampunan dari Allah
- INFOGRAFIS: Menjaga Bumi Lewat Keseharian, Bagaimana Caranya?
- Alpukat Buah atau Sayuran? Ini Jawaban Ilmiahnya
- Kreatif dan Transparan Sampaikan Informasi Eksplorasi, PT Sumbawa Timur Mining (STM) Raih IDMA 2025
- Penumpang Kesurupan di Pesawat, Tendang Pramugari hingga Telan Tasbih
- Octa: Strategi Kecepatan dan Efektivitas untuk Tumbuhkan Kepercayaan
- Akun FB Gus Yasin Dipalsukan untuk Minta Sumbangan
- Update Aborsi di Ciracas, Polisi Tunggu Hasil Spesimen Diduga Tulang Janin
- Kreatif dan Transparan Sampaikan Informasi Eksplorasi, PT Sumbawa Timur Mining (STM) Raih IDMA 2025