时间:2025-05-29 11:48:50 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan g quickq会员充值
JAKARTA,quickq会员充值 DISWAY.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu 29 Mei 2024.
Jaksa KPK menghadirkan biduan yang diduga dekat dengan SYL yaitu Nayunda Nabila Nizrinah hingga Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
“Persidangan SYL besok, jaksa telah memanggil beberapa orang saksi di antaranya Nayunda Nabila kemudian dan beberapa pihak lainnya termasuk juga saksi di luar berkas perkara yang dihadirkan yaitu anggota DPR atas nama Ahmad Sahroni,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
BACA JUGA:Kode Redeem Mobile Legends Hari Ini 29 Mei 2024, Serbu Hadiah Gratis
BACA JUGA:Pertamina Akan Fokuskan Jual Pertamax Green 95 di Wilayah Ini
Oleh karena itu, Ali berharap saksi-saksi lainnya yang juga dipanggil bisa hadir untuk memberikan keterangannya pada persidangan.
“Kami juga berharap saksi-saksi lainnya nanti bisa hadir besok sesuai surat panggilan yang sudah dikirimkan oleh tim Jaksa KPK,” jelasnya
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44.5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
BACA JUGA:Wawancara Eksklusif dengan Try Sutrisno Jelang Hari Lahir Pancasila: Tantangan, Pandangan hingga Eksistensi BPIP Sebagai Pengawal Ideologi Bangsa
BACA JUGA:UKT Batal Naik, Rektor PTN Diminta Ajukan Ulang Hitungan Biaya Kuliah Tanpa Kenaikan Paling Lambat 5 Juni 2024
Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Awas, Hentikan 7 Kebiasaan Ini agar Jerawat Tidak Makin Parah2025-05-29 11:45
Pengganti e2025-05-29 11:37
30 Kapal Terbakar di Tegal, Polisi Lakukan Penyelidikan2025-05-29 11:33
Jokowi: Indonesia Siap Gelar KTT ASEAN ke 43 di Jakarta2025-05-29 11:17
Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertipikat Tanggul Penahan Banjir DKI Jakarta ke Pj Gubernur DKI2025-05-29 11:15
15 Ucapan Ulang Tahun Pernikahan yang Manis, Bikin Tambah Romantis2025-05-29 10:33
FOTO: Ubin Dekoratif, Penanda dan Penjaga Sejarah Karbala Irak2025-05-29 10:22
Breaking News: KPK Gelar OTT di Jakarta dan Bekasi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa2025-05-29 10:18
Antre Panjang, Beauty Enthusiasts Mulai Padati Jakarta X Beauty 20242025-05-29 10:18
Lebih dari 33 Ribu Orang Asing Ditolak Masuk Singapura pada 20242025-05-29 09:08
Viral Warga Garut Tidak Tidur 4 Tahun, Diduga Alami Kelainan2025-05-29 10:56
Warga Gugat Pasal 169 huruf n, Minta MK Batasi Seseorang Maju Capres dan Cawapres Hanya 2 Kali2025-05-29 10:50
Mengungkap Fakta dari Berbagai Mitos Kemoterapi yang Menyesatkan2025-05-29 10:45
Banyak Kursi Pesawat Rusak, Maskapai India Dituduh Tipu Penumpang2025-05-29 10:40
Jerry Massie: Keberanian dan Ketegasan Kejaksaan Agung Sedang Ditunggu Publik2025-05-29 10:29
Makan Buah Naga Setiap Hari, Bolehkah?2025-05-29 10:26
VIDEO: Merayakan Hari Valentine bersama 'Anabul' di Shelter Filipina2025-05-29 10:15
Diduga Dialami Kim Sae2025-05-29 10:10
Penyelundup Kabur! Benih Lobster Senilai Rp30 Miliar Berhasil Diamankan KKP, Begini Kronologinya2025-05-29 10:06
Dianggap Sebagai Ancaman, Apa Itu Brain Drain?2025-05-29 09:33