时间:2025-06-10 03:19:43 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID--Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan ada quickq最新版
JAKARTA,quickq最新版 DISWAY.ID--Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan ada tiga pelanggaran kode etik dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Menurut Tumpak, pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
BACA JUGA:Aset Firli Bahuri di 5 Kota Dipertanyakan Tim Penyidik
“Kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar,” ujar Tumpak dikutip dari kanal Youtube KPK, Rabu 27 Desember 2023.
“Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara (LHKPN),” tambahnya.
BACA JUGA:Polisi Cecar 22 Pertanyaan ke Firli Bahuri Terkait Aset LHKPN yang Tersebar di Berbagai Daerah
Untuk itu Dewas menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.
Perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan prilaku sebagai pemimpin KPK.
Tumpak mengungkapkan, atas perbuatan tersebut Firli dinyatakan telah melanggar peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Prilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
BACA JUGA:Diperiksa 11 Jam, Firli Bahuri Masih Belum Ditahan
“Kemudian Dewas menjatuhkan sanksi berat bagi insan KPK untuk diminta mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK,” tukas Tumpak.
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri terbukti langgar 3 pasal kode etik KPK, di antaranya pasal 16, pasal 15 dan pasal 14.
Menurut pihak Dewas, Firli akan dijatuhi sanksi berdasarkan pelanggaran yang paling berat, di mana Firli diminta untuk mengundurkan diri sebagai ketua KPK.
BACA JUGA:Firli Bahuri Terbukti Langgar 3 Pasal Kode Etik KPK, Dewas: Diminta Untuk Mengajukan Pengunduran Diri
Miko Ginting Berhenti Jadi Juru Bicara Komisi Yudisial2025-06-10 03:15
Jokowi & Prabowo Upacara HUT RI ke2025-06-10 03:06
Hindari, 7 Hal Sepele Ini yang Bisa Rusak Mood Bercinta2025-06-10 02:33
KIP Sebut BP Tapera Bisa Dijerat Pidana Jika Akses Informasi Soal Program Tapera Dihambat2025-06-10 02:02
Imbas Pemecatan KH Marzuki Mustamar, Desakan MLB NU Meluas2025-06-10 01:54
Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Yang Akan Menetapkan Presiden2025-06-10 01:32
Staf Sekjen PDIP Bantah Kenal Harun Masiku2025-06-10 01:29
Kapan Waktu Terbaik untuk Menimbang Berat Badan Supaya Akurat?2025-06-10 01:28
Posko BNPB, Jamin Wisata Aman Bencana saat Libur Nataru2025-06-10 01:27
7 Manfaat Minum Jus Jeruk, Bikin Kulit Glowing dan Cegah Batu Ginjal2025-06-10 00:33
Turun Tangan Awasi Tambang di Hutan Raja Ampat, Kementerian Kehutanan Ancam Tempuh Jalur Hukum2025-06-10 02:53
Warga Pesanggrahan Berharap Sandiaga Bermental Jawara2025-06-10 02:52
Jelang 135 Hari Terakhir Pemerintahan Jokowi, Dijuluki Bapak Pengendali Inflasi2025-06-10 02:45
Sandiaga Kampanye di Lahan Kosong Becek Dekat Kandang Ayam Warga2025-06-10 02:44
Satu Ajudan Irjen Ferdy Sambo Mangkir dari Panggilan Komnas HAM, Ternyata Gegara Ini...2025-06-10 01:32
Alasan Monas Selama Ini Tak Dibuka Sampai Malam2025-06-10 01:31
Mau Diet ala Marshanda? Ini Panduan Intermittent Fasting Sesuai Usia2025-06-10 01:30
Guru: Sisi Kepemimpinan Agus Yudhoyono Sudah Tampak dari SMA2025-06-10 01:27
DPN Minta Jangan Ada Kerancuan Penegakan Hukum Di Indonesia2025-06-10 00:48
Apa Itu Keracunan Sinar Matahari? Kenali Penyebab dan Gejalanya2025-06-10 00:35