时间:2025-06-10 12:47:33 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Sosiolog Musni Umar dijadwalkan memenuhi pemeriksaan oleh penyidik Direktor quickq加速器免费七天
Sosiolog Musni Umar dijadwalkan memenuhi pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (28/3/2022). Musni dilaporkan seseorang terkait gelar profesor gadungan.
Musni menyebut, pelaporan kepadanya tertuang dalam Nomor: LP/B/409/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Januari 2022, dengan pelapor adalah Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara, Prof Yusuf Leonard Henuk. Dia juga tidak tahu alasan dilaporkan Henuk
Baca Juga: Anak Buah Anies Baswedan Dilarang Bikin Operasi Migor Murah, Musni Umar: Tidak Memihak Rakyat!
Musni mengaku, dilaporkan mengunakan pasal berlapis tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan juncto menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juncto Pasal 28 ayat 7 pada Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Maka pada hari ini, Senin, 28 Maret 2022, saya diundang Polda Metro Jaya dengan Surat Nomor B/4307/111/Res,1,9/2022/Ditreskrimum, tanggal 21 Maret 2022 untuk melakukan klarifikasi," kata rektor Universitas Ibnu Chaldun tersebut saat dikonfirmasi Republika di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Musni menegaskan, kesiapannya untuk hadir memenuhi undangan penyidik Polda Metro Jaya. Dia menegaskan, siap menjawab apapun yang ditanyakan penyidik untuk meluruskan laporan tersebut.
Husni siap mengklarifikasi laporan Henuk, yang sebenarnya pelapor juga berstatus tersangka UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Sumatra Utara tersebut. "Saya dituduh profesor gadungan, saya siap klarifikasi di Polda Metro Jaya," kata Musni.
Anies Diminta Beresin Kabel2025-06-10 12:43
Hari Diabetes Sedunia, Cegah Sebelum Parah2025-06-10 12:31
Cuti Lebaran 2025 Sampai Tanggal Berapa? Simak Penjelasannya2025-06-10 11:58
Pembatalan Diskon Tarif Listrik di Luar Kewenangan Kementerian ESDM2025-06-10 11:31
Dugaan di Balik Framing Korupsi Harian Kompas terhadap Anies Baswedan2025-06-10 11:29
Tim 8 Prabowo Percepat Pembentukan Kopdes Merah Putih untuk Lawan Tengkulak2025-06-10 11:21
Bagaimana Reaksi Tubuh saat Tak Sengaja Makan Roti Berjamur?2025-06-10 11:08
Heboh Ormas Minta THR, Ekonom: Berdampak Buruk ke Iklim Investasi2025-06-10 10:32
Di KPK, Ketua DPRD DKI Bongkar Surat Sakti Formula E, Anies Baswedan Makin Tersudut!2025-06-10 10:09
Saldo DANA Gratis Menantimu, Tips Jitu Berburu DANA Kaget dan Link Aktifnya2025-06-10 10:06
Anies Diminta Beresin Kabel2025-06-10 12:47
Nasabah Tempuh Jalur Hukum setelah Mediasi dengan PT Rifan Gagal2025-06-10 12:13
Tim 8 Prabowo Percepat Pembentukan Kopdes Merah Putih untuk Lawan Tengkulak2025-06-10 12:09
BNPB: Tak Ada WNI yang Jadi Korban Gempa Myanmar2025-06-10 11:21
4 Instruksi Jokowi Untuk Atasi Polusi Udara di Jakarta2025-06-10 10:51
RUU TNI Disahkan Hari Ini, DPR Pastikan Tak Ada Dwifungsi ABRI2025-06-10 10:38
Prabowo Akui Dapat Laporan Masyarakat Belum Mau Cek Kesehatan Gratis, Mungkin Takut Hasilnya2025-06-10 10:35
Emiten Properti Metropolitan Land (MTLA) Sebar Dividen Rp86,12 Miliar, Cair 3 Juli!2025-06-10 10:34
KPU: Debat Pilpres 2023 Ketiga Akan Pakai Podium dan Satu Mikrofon2025-06-10 10:12
Saldo Dana Tunjangan Guru Honorer Kapan Cair? Langsung Ditransfer Pemerintah ke Rekening2025-06-10 10:05