您的当前位置:首页 > 综合 > Habib Bahar Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Polda Jabar, Dengerin Nih Omongan Pak Polisi 正文
时间:2025-06-12 05:59:47 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Penceramah kontroversial Bahar bin Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka quickq点击
Penceramah kontroversial Bahar bin Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang menyinggung SARA. Bahar ditersangkakan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Polda Jawa Barat Senin (3/1/2022).
Bersama dengan Bahar, polisi juga menahan satu tersangka lainnya berinisial TR yang mengunggah video bahar di akun youtubenya.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, pihaknya memilih menahan kedua tersangka itu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bergetar Dengarnya... NKRI Harga Mati! Nyawa Habib Bahar Mah Murah
"Oleh sebab itu untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Arif Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2021) malam.
Arif menjelaskan, ada alasan yang dinilai subjektif dan objektif untuk memutuskan penahanan pada Bahar. Alasan yang dinilai subjektif yakni Bahar dikhawatirkan bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ucap dia.
Sementara alasan objektif, penahanan pada Bahar yakni karena ancaman pidananya di atas 5 tahun. Bahar ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan berita bohong. TR kemudian mengunggah konten mengandung unsur kebohongan itu di akun YouTube miliknya.
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara," kata dia.
Bahar harus kembali berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan terkait ceramahnya di Kabupaten Bandung atas dugaan ujaran kebencian. Kasusnya bahkan sudah naik penyidikan. Polda Jawa Barat belum membeberkan secara detail kasus tersebut.
Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Tahu Ada Produsen Bir Jadi Sponsor Formula E, Novel Bamukmin Tegas, Anies Baswedan Mohon Simak!2025-06-12 05:57
Dari Trump ke Tiongkok, IHSG Ambruk 1,73% Imbas Sentimen Global2025-06-12 05:26
PSBB Ketat Ala Anies Tak Optimal, Epidemiolog Bilang Karena...2025-06-12 05:01
Amankan Pasar Dalam Negeri, Kemendag2025-06-12 04:44
APTI dan IBC Harapkan Cukai Tembakau yang Stabil, Desak Moratorium Tiga Tahun Kenaikan CHT2025-06-12 04:38
Agar Tidak Bablas, Ahli Jelaskan Batas Aman Minum Alkohol2025-06-12 04:36
Total 23 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK2025-06-12 04:26
Hari Ini 3 Saksi Dugaan Pemeresan oleh Pimpinan KPK kepada Mantan Mentan Diperiksa PMJ2025-06-12 04:05
Viral Mobil Berpelat Merah Sedang Nego PSK di Pinggir Jalan, Kemhan Telusuri2025-06-12 03:45
Satu Abad Hari Lahir Pramoedya, Mengenangnya sebagai Pejuang2025-06-12 03:21
Minim Pengaruh, Masuknya Danantara ke Merger GoTo2025-06-12 05:53
Dokter Jelaskan Cara Tangani Pneumonia, Tiap Penyebab Beda Penanganan2025-06-12 05:17
Kalla Tak Setuju Soenarko dan Eggi Ditangguhkan?2025-06-12 05:08
Kucing Jadi Penumpang Gelap di Pesawat, Penerbangan Ditunda 2 Hari2025-06-12 05:00
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Pihak LPEI dengan Direksi PT Petro Energy Sebelum Beri Kredit2025-06-12 03:57
Agar Tidak Bablas, Ahli Jelaskan Batas Aman Minum Alkohol2025-06-12 03:52
Amankan Pasar Dalam Negeri, Kemendag2025-06-12 03:51
Hari Ini 3 Saksi Dugaan Pemeresan oleh Pimpinan KPK kepada Mantan Mentan Diperiksa PMJ2025-06-12 03:37
Kasihan Pak Anies, Tak Banyak Warga Tahu Prestasinya Selama Jadi Gubernur2025-06-12 03:36
俄亥俄州立大学研究生申请条件解读!2025-06-12 03:17