KPK Hadapi Praperadilan Novanto dengan Bukti Kuat
时间:2025-06-16 21:56:59 出处:百科阅读(143)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu alasan pihak Setya Novanto mengajukan praperadilan kembali karena menilai penyidikan yang dilakukan KPK ne bis in idem. Apa itu ne bis in idem?
Ne bis in idem?sendiri diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyebutkan "kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap".?Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut".
Jubir KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus e-KTP saat ini masih terus berjalan.
"Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen praperadilan yang telah diterima KPK, tim di penindakan tetap menangani pokok perkara," kata Febri.
Menurut Febri, KPK tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus e-KTP tersebut.
"Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolok ukur utama," ungkap Febri.
上一篇: Kalender Oktober 2024, Lengkap Tanggal Merah hingga Hari Besar Nasional
下一篇: IHSG Jeda Siang Terkoreksi Tipis ke Level 7.165, UNVR, BRPT dan CTRA Top Losers LQ45
猜你喜欢
- Inilah Anggota DPR Usia Termuda hingga Tertua yang Dilantik, Baru Berusia 23 Tahun!
- CATL Nyetrum Indonesia! Bahlil Pastikan Pabrik Baterai Rp98 Triliun Dimulai Juni!
- TKD Prabowo
- TKN Sebut Pendukung Prabowo
- GOTO Buka Suara Soal Isu Masuknya Danantara
- Isu Korupsi Pembelian Pesawat Mirage Ditanggapi TKN Prabowo
- Update Kasus Aiman, 7 Saksi Ahli Dimintai Keterangan
- TKD Prabowo
- Mowilex Sukses Dapat Sertifikasi Perusahaan CarbonNeutral, Enam Kali Berturut