会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional!

Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

时间:2025-06-01 15:46:29 来源:quickq加速器官方网站 作者:时尚 阅读:302次

JAKARTA,安装包下载quickq DISWAY.ID -Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 November 2024.

Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

BACA JUGA:Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin Tak Langgar Aturan

Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

"Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada," sambungnya.

Eks Kapolri ini menjelaskan, keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo sejak 21 November 2024. 

BACA JUGA:Bawaslu Ungkap Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi - Taj Yasin Dibuat di Rumah Jokowi

"Dasarnya adalah untuk memberikan hak pilih, menjamin hak pilih masyarakat dengan adanya peliburan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.

Dimana surat tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan hak libur kepada buruh atau membayar upah lembur jika mereka tetap bekerja pada hari tersebut.

BACA JUGA:Bawaslu: Presiden Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye Soal Dukungannya ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Kemudian apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya. 

Selain itu, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Prabowo Pamer Program Makan Bergizi Gratis di KTT G20

Jadwal Pilkada 2024

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Firsta Yufi Amarta Putri dari Jatim Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025
  • 2025年全球环境设计专业大学排名
  • Indahnya Toleransi, Ini Momen Imam Besar Masjid Istiqlal Cium Kening Paus Fransiskus
  • SNS Garudafood Ungkap Kunci Mengoptimalkan Distribusi: Dari Pasar Tradisional Hingga Ritel Modern!
  • Ramai Turis Takut ke Jepang Gara
  • Sri Mulyani Sentil Pejabat Baru, Ungkap Kemenkeu Butuh Pemimpin yang Bisa Bersinergi
  • 2025年qs世界建筑学专业排名榜单!
  • Pelaku Industri Girang Jika PPN Kripto Dihapus, Tapi Minta PPH Cukup 0,1%
推荐内容
  • Cerita Rumah BUMN Jakarta Jembatani UMKM 'Sambal Kawani' hingga Menembus Pasar Internasional
  • Tak Tergantikan! Sri Mulyani Kembali Perintahkan Rionald Silaban Kelola Aset Negara Rp13 triliun
  • Puluhan Dewan Pengurus Daerah Kadin Indonesia Menolak Munaslub: Tak Sesuai AD/ART Organisasi
  • Haidar Alwi: Perpres 66/2025 adalah Bagian dari Arsitektur Nasional Anti
  • KPK Diminta Respons Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan
  • Baru Dilantik, Ini Tugas Berat dari Sri Mulyani untuk Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai!