时间:2025-05-25 10:37:45 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengung quickq电脑版
JAKARTA,quickq电脑版 DISWAY.ID--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan ada undang-undang (UU) yang mengakui Hukum tidak tertulis.
Menurut Yasona, hal tersebut ada di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Kecewa! Iqbaal Ramadhan Berhenti Jadi Fans The 1975 Imbas Aksi Matty Healy di Malaysia
Pasal tersebut mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di tengah masyarakat sebagai semangat untuk mengakui hukum tidak tertulis.
Adapun hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi.
Akan tetapi, tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut. Hukum tidak tertulis meliputi hukum adat, hukum agama, dan lain-lain.
BACA JUGA:11 Pemain Voli Putri Tewas Tertimpa Atap Sekolah
"Hal tersebut menunjukkan semangat memberi pengakuan terhadap hukum tidak tertulis atau yang dipersamakan dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan dimasukkannya hukum yang hidup dalam masyarakat," ujar Yasonna di Jakarta, Senin 24 juli 2023.
Yasonna menambahkan, hukum yang hidup dalam masyarakat menimbulkan konsekuensi dengan melakukan inventarisasi dan kompilasi hukum adat ke dalam peraturan daerah.
Selain itu, Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 secara eksplisit telah mencantumkan batasan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Untuk itu, terdapat empat indikator yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Satpam Sekolah di Jakarta Selatan Diduga Edarkan Sabu
Pertama, kata Yasonna, berlaku dalam tempat hukum itu hidup; kedua, sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945; ketiga, hak asasi manusia (HAM); keempat, asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.
Keempat indikator tersebut, kata Menkumham, adalah indikator yang bersifat kumulatif.
Hal ini dapat diartikan bahwa keempat indikator tersebut harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum memberlakukan hukum yang hidup dalam masyarakat.
PORDI dan Higgs Games Island Dorong Domino ke Panggung Internasional2025-05-25 10:23
Ngidam Camilan Asin, Ini 5 Pilihan yang Lebih Sehat2025-05-25 10:13
Tak Sekadar Hemat, Kisah Keluarga Temukan Makna Belanja di MR.D.I.Y.2025-05-25 09:54
9 Cara Agar Kucing Tak Lagi Pipis Sembarangan2025-05-25 09:36
Kata Anies: Reklamasi Bukan Pulau, Tapi...Kaget Dengernya2025-05-25 09:33
BPOM Amankan 16 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya2025-05-25 09:26
Saran Eks Bos Maskapai: Jangan Taruh Barang di Bagasi Pesawat2025-05-25 09:09
RUU SDA Perlu Dibuat Lebih Matang Lagi2025-05-25 09:07
Bahaya Microsleep Saat Mudik, Sekejap Mata Bisa Berujung Petaka2025-05-25 08:54
Kapan Waktu Terbaik Makan Pepaya?2025-05-25 08:22
Bangkok Jadi Kota Paling Banyak Dikunjungi di Dunia pada 20242025-05-25 10:31
Anies Dinilai Sigap Tangani Kericuhan Jakarta2025-05-25 10:28
Netizen: 'Korupsi Mudik Gratis Ala Gabener', Ini Jawaban Anak Buah Anies2025-05-25 10:15
Anies Dinilai Sigap Tangani Kericuhan Jakarta2025-05-25 10:00
Viral Kebun Binatang Sydney Tiru Suasana Kampung RI, Ada Konter Pulsa2025-05-25 09:54
KPU Ungkap Penetapan DPT di Malaysia Dilakukan sejak Juli 20232025-05-25 09:09
RUU SDA Perlu Dibuat Lebih Matang Lagi2025-05-25 08:44
Konon Mandi dengan Kloset Terbuka Bisa Bikin Jerawatan, Ini Faktanya2025-05-25 08:42
Sempat Dilakukan Luna Maya di 2021, Apa itu Egg Freezing?2025-05-25 08:40
Anies Dinilai Sigap Tangani Kericuhan Jakarta2025-05-25 08:14