时间:2025-05-25 10:36:23 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pembubaran PT Investree Radhi quickq电脑版
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pembubaran PT Investree Radhika Jaya (Investree) telah melalui prosedur resmi, menyusul disetujuinya pembentukan Tim Likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025.
Tim Likuidasi kini tengah mengidentifikasi seluruh aset yang tersisa milik perusahaan, termasuk potensi pengembalian dana kepada para pemberi pinjaman (lender) yang mengalami kerugian akibat kolapsnya perusahaan teknologi finansial tersebut.
"Nilai aset yang tersisa di Investree sedang didalami oleh Tim Likuidasi sejalan dengan telah disetujuinya pembentukan Tim Likuidasi Investree melalui Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 14 Maret 2025," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), dalam Lembar Jawaban Tertulis yang diterima Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Berikut Komitmen JTA Investree Doha Consultancy LLC
Di sisi lain, OJK mengonfirmasi bahwa CEO Investree, Adrian Gunadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus buronan internasional. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah diterbitkan red notice terhadap dirinya.
"Saat ini Sdr. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice," tuturnya.
Baca Juga: Investree Resmi Dibubarkan, Tim Likuidator Imbau Lender Segera Ajukan Tagihan
Kendati beredar kabar bahwa Adrian berada di Doha, Qatar, OJK belum mengonfirmasi keberadaannya. Namun, otoritas menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga internasional guna melakukan pelacakan serta menindaklanjuti proses hukum.
"OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum antara lain untuk membawa Sdr. Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian lender," pungkasnya.
Kasus Investree kini menjadi preseden penting dalam pengawasan dan tata kelola industri teknologi finansial. OJK menegaskan akan menempuh jalur hukum tegas demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Anies Tak Hadir di Munajat 212, Alasannya ' Top'2025-05-25 10:26
Usut Dugaan Peredaran Wine Halal Palsu, Polisi Panggil Pelapor2025-05-25 10:09
Kenang Tjahjo Kumolo, Anggota DPR FPDIP: Penyabar dan Tak Pernah Mengeluh2025-05-25 09:50
Siskaeee Dipanggil Ditkrimsus PMJ, Ini Jadwalnya2025-05-25 08:54
Bubuk Kelor untuk Turunkan BB, Apa Benar Bisa?2025-05-25 08:47
Bawaslu Resmi Gandeng Tiktok, Untuk Jaga Netralitas Pemilu 20242025-05-25 08:41
Usut Dugaan Peredaran Wine Halal Palsu, Polisi Panggil Pelapor2025-05-25 08:38
Siskaeee Diperiksa Hari Ini, 2 Pemeran Film Dewasa Lainnya Masih Dicari2025-05-25 08:30
Lakukan Langkah Ini untuk Mendapatkan Kulit Bersih Segar di Hari Raya2025-05-25 08:11
Akses Masuk SDN Pamulang Timur 01 Ditutup Ahli Waris, Ini Respons Wali Kota Tangsel2025-05-25 08:05
FOTO: Dikecup Mekar Bunga Sakura di Tokyo2025-05-25 10:09
FOTO: Menengok Cantiknya Flora dan Fauna di Flona 20242025-05-25 09:54
2025环境专业英国大学排名TOP52025-05-25 09:54
2025最新韩国影视专业大学排名2025-05-25 09:49
Tarif MRT Dinilai Tak Kemahalan2025-05-25 09:26
Tak Cuma Joki Strava, 7 Jasa Sewa buat Flexing Ini Ada di Indonesia2025-05-25 09:04
Aturan Masuk Tebet Eco Park Diperketat, Pengunjung Merusak Taman Bakal Diberi Kartu Merah2025-05-25 08:47
Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 8 Juli: Umumnya Cerah Berawan2025-05-25 08:43
Boy Thohir Pastikan Pengusaha China akan Ikut Biayai Proyek Makan Gratis Prabowo2025-05-25 08:32
2025QS世界大学设计专业排名TOP52025-05-25 08:26