您的当前位置:首页 > 时尚 > KPK Koordinasikan dengan Bareskrim soal Kasus Eddy Hiariej 正文
时间:2025-06-08 10:57:17 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Wakil Menteri Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pernah terjerat kasus quickq电脑下载
JAKARTA,quickq电脑下载 DISWAY.ID- Wakil Menteri Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pernah terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Untuk kelanjutannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melanjutkannya.
BACA JUGA:KPK Sebut Penggunaan Pesawat Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi
BACA JUGA:KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar saat Penggeledahan 2 Rumah, Kasus Dugaan Investasi Bodong PT Taspen
"Kami mendengar (ada pekara yang mirip), dan karenanya kami sedang berkoordinasi dengan Bareskrim apakah kasus ini, kasus yang sama," ujar Wakil Pimpinan KPK, Nurul Ghufron dikutip pada Sabtu, 2 November 2024.
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa perkara itu mirip dengan dugaan penipuan antara relasi Eddy dan Direktur Utama PT Citra Lampina Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Ia mengungkapkan apa bila kasusnya berbeda dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy akan dilanjutkan.
"Tetapi kalau kemudian ternyata kasus ini merupakan kasus yang berbeda, tentu kami kemudian akan melakukan proses, mengulang proses penyidikannya sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan," jelas Ghufron.
BACA JUGA:Eks Direktur Bisnis PT INTI Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di KPK
Ghufron menambahkan bahwa pihaknya masih mengusut kasus tersebut pascakalah praperadilan. Namun, Lembaga Antirasuah itu dipastikan belum menentukan tersangka dalam perkara tersebut.
"Karena yang dipermasalahkan, kami menetapkan tersangka sebelum proses penyidikan dan alat buktinya diperoleh sebelum proses penyidikan sebagaimana putusan,” pungkasnya.
BACA JUGA:KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadan APD di Kemenkes 2020
Sebelumnya, Eddy dituduhkan menerima suap dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Desember 2023, atas penetapan tersangka itu.
Gugatan tersebut sempat dicabut dan diajukan kembali pada 3 Januari 2024. Hakim tunggal praperadilan mengabulkan gugatan Eddy hingga ia bebas dari status tersangka.
Eddy diduga memperdagangkan kewenangannya sebagai wakil menteri hukum dan HAM dalam sengketa kepemilikan saham perusahaan tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, PT Citra Lampia Mandiri (CLM) antara Helmut Hermawan dan Zainal Abidin.
INFOGRAFIS: Lakukan Pertolongan Pertama Ini saat Saraf Kejepit2025-06-08 10:56
Aksi 1812, Kapolda Metro Jaya Ingatkan Klaster Tebet dan Petamburan2025-06-08 10:56
Hanwoo, Daging Sapi Korea yang Disebut Mengalahkan Rasa Wagyu Jepang2025-06-08 10:52
Masukan Prof Romli Atmasasmita ke Penyidik atas Kasus TPPU Firli Bahuri2025-06-08 10:15
Kadin Indonesia Optimalkan Peran Indonesia di G20 Diplomasi dan Ekonomi2025-06-08 09:12
Kulit Bak Kilang Minyak? Bisa Jadi Makanan Ini Penyebabnya2025-06-08 09:02
Akun Youtube Kimi Hime Diblokir Pemerintah2025-06-08 08:57
KPU Tambah 2 LO Pada Debat Pilpres Keempat2025-06-08 08:31
Monday Blues Syndrome, Takut Hari Senin yang Bikin Serangan Jantung2025-06-08 08:18
Cerita Jimmy Wales Mendirikan Wikipedia, Mengubah Wajah Internet tapi Tidak Kaya Raya2025-06-08 08:10
FOTO: Bakar Kenangan Buruk Jelang Tahun Baru di Time Square New York2025-06-08 10:54
10 Kota di Dunia yang Malah Bikin Stres Saat Dikunjungi, Ada Jakarta?2025-06-08 10:31
Pengelola Mal Tolak Usulan Luhut: Percuma...2025-06-08 10:29
Anies Baswedan Diancam Penembakan di Medsos, Polri Profiling Akun2025-06-08 10:14
Ye Tunjuk Desainer Kontroversial Rusia Jadi Kepala Desain Yeezy2025-06-08 09:40
Update Perang Dagang: AS Isyaratkan Negosiasi Trump dan Xi Jinping2025-06-08 09:19
Sri Lanka Jadi Negara Paling Ramah Keluarga, Biaya Asuh Anaknya Rendah2025-06-08 08:44
Anies akan Ciptakan Daycare di Kantor Hingga Cuti 40 Hari Melahirkan Bagi Suami2025-06-08 08:35
Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Kouign Amann VS Cromboloni2025-06-08 08:23
Inggris Bersiap Hadapi Ancaman Perang Lawan Rusia: Pabrik Senjata hingga Jet Pembawa Nuklir Taktis2025-06-08 08:16