时间:2025-05-25 10:45:15 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID -Meski resmi diganti jadi Kelas Rawat Inap (KRIS), Kementerian Kesehatan (Kemenke quickq最新的充值流程
JAKARTA,quickq最新的充值流程 DISWAY.ID -Meski resmi diganti jadi Kelas Rawat Inap (KRIS), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama hingga 30 Juni 2025.
Kendati demikian, aturan terkait penyerderhanaan kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS belum mengatur perubahan atau penyesuaian tarif pada iuran BPJS Kesehatan.
Aturan tersebut merupakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 20218 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Diganti KRIS, Kemenkes dan Kemenkeu Evaluasi Tarif Iuran BPJS Kesehatan Baru
BACA JUGA:5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas Perawatan, Siapa Saja?
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis mengatakan Perpres tersebut belum mengatur penyesuian tarif pada iuran BPJS Kesehatan.
"Amanah untuk penyesuaian tarif belum ada, yang ada amanahnya diberlakukan masa transisi hingga 30 Juni 2025" pungkas Irsan pada Rabu, 15 Mei 2024.
Selama masa transisi, Kemenkes bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi penetapan tarif, manfaat, dan iuran BPJS Kesehatan dengan sistem baru KRIS.
Setelah Kemenkes dan Kemenkeu melakukan eveluasi, makan penetapan akan dilakukan paling lambat Juli 2025.
"Manfaatnya sedang dievaluasi. Baru nanti hasil evaluasinya, penetapannya paling lambat 1 Juli 2025"
BACA JUGA:12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja?
BACA JUGA:Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Standar Baru Pelayanan Rawat Inap Pasien
Dalam Perpers Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 103B ayat (7) Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi tehadap fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit.
Evaluasi dilakukan dengan berkoordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
Bupati Purbalingga Diduga Terima Duit Haram Rp500 Juta2025-05-25 10:37
Wamen Pertanian Sudaryono: Presiden Prabowo Geram atas Kasus MinyaKita!2025-05-25 10:33
城乡规划出国留学院校推荐2025-05-25 09:54
Junjung Tinggi Keselamatan, KAI Dukung Penuh Proses Penyelidikan Insiden Magetan2025-05-25 09:05
Ganjar Pranowo dan Boediono Bertemu, Bahas Ekonomi hingga Pembangunan2025-05-25 09:03
15 Tempat Bukber di Jakarta, Ada yang Instagramable sampai 'AYCE'2025-05-25 08:59
澳大利亚艺术类大学,这几所你值得申请!2025-05-25 08:56
意大利建筑设计学院有哪些?2025-05-25 08:43
Kasus Pelecehan Seksual, Uber Dituntut US$1,9 Juta2025-05-25 08:31
Mampu Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Industri Keramik Nasional Butuh Transformasi2025-05-25 08:05
JK Bersidang di PN Jakpus, Ada Apa Nih?2025-05-25 10:38
Cara Qantas Airways Lindungi 'Swifties' saat Konser Taylor Swift2025-05-25 09:58
Kasus Disertasi Bahlil Ibarat Puncak Gunung Es, Pakar: Ketika Kampus Menggadaikan Integritasnya2025-05-25 09:49
Gila!! Jakarta Masuk Peta Hitam Covid, Ini Kata BIN...2025-05-25 09:36
Kenapa Hari Raya Idul Fitri Disebut Lebaran di Indonesia?2025-05-25 09:34
Praktik Korupsi di Balik Serangan Ransomware PDNS Kominfo Era Budi Arie, Siapa Saja yang Terlibat?2025-05-25 09:28
Apakah RUU TNI Disahkan Sebelum Lebaran? Ini Kata Dasco2025-05-25 09:26
Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia di Dunia 7 Tahun Berturut2025-05-25 08:45
SYL Ngaku Siap Diperiksa Usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka2025-05-25 08:18
44 Link Pengumuman SNBP 2025 Lengkap Cara Cek, Dibuka Hari Ini Pukul 15.00 WIB2025-05-25 08:12