您的当前位置:首页 > 热点 > Guru Besar Ilmu Hukum Tegas Bilang Polisi Harus Bisa Bedakan Sengketa Tanah dan Mafia Tanah 正文
时间:2025-05-25 10:40:19 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Sengketa tanah haruslah dibedakan dengan masalah mafia tanah, yang dapat di quickq怎样永久免费
Sengketa tanah haruslah dibedakan dengan masalah mafia tanah, yang dapat dikualifikasi suatu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional. Dalam mafia tanah memiliki modus operandi.
“Salah satunya melalui pembuatan dokumen palsu atas bukti kepemilikan hak tanah yang bekerja sama dengan oknum yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan bukti alas hak palsu, yang biasanya dilakukan secara rapi sehingga sulit untuk diungkap,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Agus Surono kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sesalkan Tanah Kliennya Dieksekusi Oleh Putusan yang Salah Alamat
Saat ini masalah mafia tanah menjadi perhatian Presiden Jokowi. Selanjutnya direspons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan kebijakan dalam pemberantasan mafia tanah.
“Ini merupakan bagian dari program Polri presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan," tuturnya,
Apa yang telah dilakukan Polri dalam pengungkapan kasus baru-baru ini seperti (Pondok Indah, Kemang, Cilandak), lanjutnya, merupakan tindakan penegakan hukum yang dapat dibenarkan.
Dengan demikian, siapapun juga yang terlibat juga harus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena adanya penyertaan tindak pidana termasuk apabila adanya dugaan aktor intelektual sebagaimana Pasal 55 KUHP.
"Polri punya landasan hukum untuk menindak secara tegas semua yang terlibat tindak pidana mafia tanah ini," lanjutnya.
Namun demikian, lanjut Agus, tentu dalam proses penegakan hukumnya harus mengedepankan prinsip presumption of innocence (asas praduga tidak bersalah). Ini mengingat Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Oleh karena persoalan sengketa tanah sangat berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah, maka persoalan sengketa hak atas tanah yang merupakan ranah hukum perdata.
Harus memberikan perlindungan hukum kepada pembeli yang beritikad baik ataupun pihak-pihak yang telah membebaskan tanah sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka pengadaan tanah baik oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta.
Halaman BerikutnyaHalaman:
5 Makanan untuk Meningkatkan Kualitas Sel Telur Wanita2025-05-25 10:26
RUPTL PLN Belum Tuntas, Begini Kata Pengamat2025-05-25 10:20
Timsus Jenderal Listyo Periksa Intensif Ferdy Sambo Soal Brigadir J di Mako Brimob2025-05-25 10:06
Turunkan Kolesterol dalam Darah dengan 7 Rebusan Daun Ini2025-05-25 09:19
Gandeng RANS Simba Basketball, KIN Dairy Kenalkan Peternakan Sapi A2 Terbesar di Asia Tenggara2025-05-25 09:15
20 Sup Terbaik di Dunia Versi CNN, Soto Ayam Masuk dalam Daftar2025-05-25 08:57
Jokowi Sebut Kota Masa Depan Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas hingga Lingkungan2025-05-25 08:18
Menkeu Sri Mulyani Keberatan Menyusun Roadmap Penerimaan Pajak PDB, Begini Komentar Ekonom INDEF2025-05-25 08:13
SYL Ngaku Siap Diperiksa Usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka2025-05-25 08:10
Elektabilitas Anies dan Ridwan Kamil Tinggi di Pilkada DKI Jakarta, Tapi Butuh Pendamping yang Tepat2025-05-25 07:58
KPU Kota Depok Akui Salah Masukkan Data, Siapa yang Dirugikan?2025-05-25 10:19
Jokowi Sebut Kota Masa Depan Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas hingga Lingkungan2025-05-25 10:12
Menteri PPPA Apresiasi Kolaborasi Pemkab Kutai Timur Bangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak2025-05-25 10:07
BMKG Petakan Daerah Berpotensi Kekeringan di Musim Kemarau, Simak Wilayahnya2025-05-25 09:55
Promo PLN Awal Tahun 2024, Tambah Daya hingga 5.500 VA Cuma Bayar Segini!2025-05-25 09:43
Capaian AIA, Salah Satunya AIA Mengelola Rp735 triliun Uang Pertanggungan2025-05-25 09:32
Usai Didukung PKB, Anies: Mudah2025-05-25 09:18
Yamaha Gear Ultima Solusi Transportasi Keluarga yang Praktis dan Nyaman2025-05-25 09:14
Studi: Makan Ayam 4 Kali Seminggu Berpotensi Kena Kanker2025-05-25 09:11
Mau Wisata ke Area Konservasi, Yuk Simak Dulu Aturannya2025-05-25 08:54