您的当前位置:首页 > 探索 > Firli Bahuri Kaget dengan Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima 正文
时间:2025-06-10 03:22:07 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID -Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku kaget dengan p quickq官网地址
JAKARTA,quickq官网地址 DISWAY.ID -Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku kaget dengan pemberitaan terkait putusan praperadilan yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, gugatan praperadilan itu bukan ditolak namun tidak diterima.
"Saya agak kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget karena putusan pengadilan tidak begitu bunyinya," katanya kepada wartawan, Rabu, 20 Desember 2023.
"Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan pertama 'permohonan pemohon tidak diterima', bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan," terangnya.
BACA JUGA:Dear Anker, Siap-siap SO 7 di Stasiun Manggarai Mulai Berlaku Hari Ini
BACA JUGA:Korban Pengancaman Oknum Polisi yang Bela Putrinya Usai Terlibat Kecelakaan Ajukan Syarat Jika Ingin Berdamai
"Biasanya putusan dua: ditolak dan dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima," sambungnya.
Meski demikian, ia mengapresiasi PN Jakarta Selatan yang telah bersedia menangani gugatan praperadilan yang dilayangkannya itu.
Mantan Ketua KPK tersebut mengklaim, akan kooperatif menjalani proses hukum tersebut.
"Saya menyampaikan kepada hakim PN Jakarta Selatan yang telah bekerja keras, bersusah payah, siang dan malam, kita selalu mengikuti, seperti yang saya sampaikan di awal, waktu saya memberi penjelasan kepada rekan-rekan media di Mabes Polri, mari kita ikuti proses hukum ini karena negara kita adalah negara hukum," terangnya.
BACA JUGA:Kebakaran Landa Pemukiman Padat Penduduk di Kota Bambu Utara, 16 Unit Damkar Diturunkan
BACA JUGA:Utang Emas
"Bukan negara kekuasaan. Untuk itu perlu kita kawal bahwa negara yang disepakati para pendiri bangsa kita adalah NKRI berdasarkan hukum, rechstaat, bukan negara kekuasaan," ujar Firli.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.
PDIP Benarkan Jokowi Tak Kirim Video Sambutan untuk HUT ke2025-06-10 03:12
Anggota DPR Bantu Wanita Melahirkan di Pesawat, Bayi Lahir Selamat2025-06-10 02:53
Kepemimpinan Tangguh di Tengah Krisis dalam Pandangan Jusuf Kalla2025-06-10 02:21
Anggota DPR Bantu Wanita Melahirkan di Pesawat, Bayi Lahir Selamat2025-06-10 01:49
Soal Pemakzulan Jokowi, Yusril Tegaskan Bakal Tidak Berhasil, Ini Alasannya..2025-06-10 01:47
Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas2025-06-10 01:46
Ratusan Gram Emas Batangan Hilang dari Kuil Paling Kaya di Dunia2025-06-10 01:25
Kelanjutan Kasus Firli Bahuri, Kapolda : Ada Waktunya2025-06-10 01:00
KPU Tetapkan 5 Sesi Jadwal Debat Capres2025-06-10 00:57
Pemuda Rantau Sulawesi Tenggara Berharap Hilirisasi Era Jokowi Dilanjutkan2025-06-10 00:37
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Angkat Bicara Belum Ditahannya Firli Bahuri2025-06-10 02:44
FOTO: Binar Ribuan Lampion Terangi Langit Malam Borobudur saat Waisak2025-06-10 02:37
FOTO: Membangkitkan Memori 'Arek Suroboyo' Lewat Festival Rujak Uleg2025-06-10 02:35
Transjakarta Mau Ganti EDC ke ToB, Target Rampung Akhir Tahun2025-06-10 02:30
Anies Baswedan Kampanye Perdana di Titik Tanah Merah, Ini Alasannya2025-06-10 02:19
Tito Karnavian Jadi Plt Menkopolhukam Sampai Ada Pengganti Definitif2025-06-10 02:06
Ideal Diminum saat Hujan, Ini 9 Manfaat Wedang Jahe buat Tubuh2025-06-10 01:28
Berkas Firli Bahuri Dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya2025-06-10 01:06
Mantan Gubernur DKI Jakarta Gabung Timnas AMIN, Sudirman Said: Akan Ada Tokoh Senior Lainnya2025-06-10 01:01
PLN Butuh USD171 Miliar, China Siap Jadi Mitra Strategis2025-06-10 00:52