15 Tahun Tanpa Aturan, Adian Desak Negara Lindungi Driver Ojol
Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, melontarkan kritik tajam terhadap negara yang dinilainya gagal memenuhi kebutuhan dasar jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Ia menilai selama lebih dari 15 tahun, negara membiarkan pelanggaran hukum terjadi secara sistematis tanpa solusi konkret bagi para pengemudi.
Adian menegaskan bahwa regulasi transportasi daring harus segera disusun guna menghentikan pelanggaran hukum yang telah berlangsung lama.
“Regulasi tuh penting, harus segera dibuat karena kita sudah melanggar hukum bersama-sama selama sekian tahun,” ujar Adian, dalam Forum Legislasi bertajuk “Efisiensi RUU Transportasi Online” yang dikutip Jumat (30/5/2025).
Baca Juga: Driver Ojol Butuh Solusi Nyata, Bukan Janji! DPR Desak Audit Potongan Aplikator
Menurutnya, negara tidak dapat terus memuji kontribusi sektor transportasi daring tanpa mengakui fakta bahwa sebagian besar mitra pengemudi hanya menuntut pendapatan layak untuk menghidupi keluarganya.
“Apa sih yang dituntut oleh driver online? Gak seperti yang dituntut pejabat bos. Mereka tidak minta rumah baru, tidak minta fasilitas mobil, yang mereka minta sederhana. Tolong pastikan kami dapat pendapatan agar anak-anak kami bisa sekolah seperti mimpi anak-anak kalian,” ungkap Adian.
Adian menyebut tuntutan para driver sangat manusiawi, namun hingga kini negara tidak menunjukkan keberpihakan nyata. Ia juga menyoroti sistem pembagian potongan pendapatan yang dinilai tidak transparan, khususnya soal dana 5 persen yang diklaim sebagaitunjangan kesejahteraan.
Baca Juga: Ekosistem Ojol Rumit, Menhub Serukan Aturan yang Hati-Hati
“Mereka bilang kita buat ambulans, ambulans mana? Memang di jalan ada tuh ambulans gojek? Saya cari tahu, oh enggak itu CSR mereka... Jadi itu juga bukan untungan buat driver ojol itu,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mendesak pemerintah agar segera menyusun undang-undang yang berpihak kepada para pengemudi, bukan terus menunda dengan alasan evaluasi.
“Jadi, tolong jangan ditunda-tunda lagi... Mau nggak kita perbaiki ini? Mau. Kalau mau perbaiki, segera buat undang-undangnya,” tutup Adian.
(责任编辑:探索)
- Resep dan Cara Membuat Cilok, Pakai Bumbu Kacang sampai Kuah
- 69.461 Data User Coinbase Bocor: Dari Nomor Rekening Bank hingga KTP
- Terus Tuai Kritik, Begini Respons Kader Gerindra Terkait Andre Rosiade Gerebek PSK
- Jaga Pasokan Domestik dan Ekspor, MedcoEnergi Teken Kesepakatan Tukar Gas
- Mau Kunjungi Taiwan? Cek Dulu Syarat Wisatawan Pakai e
- 波士顿大学专业排名情况如何?
- PSI dan Partai Golkar Lakukan Pertemuan Hari Ini, Bahas Soal Koalisi Besar Nih?
- Sukarela Mau Di
- Berlaku 2025, Ini Daftar Lengkap Penyakit Ditanggung dan Tidak Oleh BPJS Kesehatan
- Bupati Kapuas dan Istri Diduga Terima Duit Rp 8,7 Miliar untuk Survei
- Perjalanan Unilever Masuk ke Indonesia, dari Kenalkan Sunlight hingga Miliki SariWangi
- Dilakukan Mahalini Sebelum Menikah, Apa Itu Tradisi Mepamit?
- Istana Pastikan Jokowi Tak Cawe
- 马兰戈尼设计学院申请条件详解
- 7 Cara Mudah Mengatasi Kulkas yang Tidak Dingin
- Kok TNI Sih yang Copot Baliho Habib Rizieq, Satpol PP Kemana?
- Rommy Cibir KPK: Kok Kasus Jiwasraya
- Ada Ratusan Menu Jepang yang Enak dan Murah di Oishiwa Transmart
- Intip Makna dan Filosofi Logo Hari Santri Nasional 2024, Simak Informasinya!
- AS Disenggol Lagi, China Kritik Penerapan Kebijakan Tarif di WTO