您的当前位置:首页 > 综合 > PDIP Keberatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Komarudin: Itu Wewenang Pembuat UU Bukan MK! 正文
时间:2025-05-25 10:40:19 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID-Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mengaku keberatan terhadap Putusan Mah quickq免费正版下载
JAKARTA,quickq免费正版下载 DISWAY.ID- Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mengaku keberatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas parlemen 4 persen.
Menurutnya, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan kewenangan institusi pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
”Gugatan soal ambang batas parlemen itu sebenarnya sudah pernah diajukan dulu, tapi ditolak. Alasannya karena itu wewenang pembuat UU. Tugas MK kan menguji UU dengan UUD 1945, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi,” kata Komarudin pada Minggu, 3 Februari 2024.
BACA JUGA:Bisnis Tambang Bahlil Diungkap Jatam di Tengah Tudingan Isu Fee IUP Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Pasangan Biker Asal Spanyol Dirampok di India: Istri Saya Dirudapaksa Beramai-ramai
Diketahui, dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Kamis, 29 Februari 2024 siang, MK menyatakan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional tersebut.
Meski demikian, MK juga menyatakan, ketentuan ambang batas parlemen yang diatur dalam Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu itu masih konstitusional digunakan pada Pemilu 2024. Ambang batas parlemen 4 persen itu tidak bisa lagi diberlakukan di Pemilu 2029.
BACA JUGA:Dukung Pengembangan Ekonomi Syariah, Kominfo Gelar Literasi Digital Keuangan Syariah
BACA JUGA:Pemalsu Website Rabithah Alawiyah Ditangkap Dirkrimsus PMJ
Politikus PDIP itu mengaku bingung dengan putusan MK yang kembali berbeda dengan putusan sebelumnya.
Pasalnya, MK sudah berulang kali memutus gugatan serupa dan menyatakan penentuan angka ambang batas parlemen merupakan wewenang pembuat undang-undang.
”Tapi sekarang memang lagi banyak anomali berpikir. Ini sebenarnya tergantung pada kepentingan tertentu, sama seperti batas usia calon presiden dan calon wakil presiden,” pungkasnya.
Adakah Cara Menghindari Perselingkuhan dalam Kacamata Islam?2025-05-25 10:27
Tawaran Pindah ke Kota di Italia, Dikasih Rp1,8 M untuk Beli Rumah2025-05-25 10:22
Berkas Perkara Tersangka Film Porno Jaksel Lengkap, Siap Disidangkan2025-05-25 09:37
Studi Sarankan Masak Nasi dengan Benar agar Terhindar dari Kanker2025-05-25 09:28
Turis di Venesia Akan Bisa Cicipi Rasa Kopi dari Air Kanal2025-05-25 09:26
Anies Tak Hadir di Munajat 212, Alasannya ' Top'2025-05-25 09:19
FOTO: Inovasi Pertanian Modern di Agro Edukasi Wisata Ragunan2025-05-25 09:12
Bupati Purbalingga Diduga Terima Duit Haram Rp500 Juta2025-05-25 08:55
Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang2025-05-25 08:50
PORDI & HIGGS Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 20252025-05-25 08:27
Rizal Ramli Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut2025-05-25 10:30
4 Kapal Pesiar Singgah di Pelabuhan Benoa Bali, Bawa Ribuan Turis2025-05-25 10:28
FOTO: Melancong ke Masa Depan Lewat Pameran World Expo 2025 Osaka2025-05-25 10:24
Begini Kronologis Penangkapan Hakim PN Medan Versi KPK2025-05-25 10:12
7 Destinasi Wisata Anti2025-05-25 10:07
Cara Naik Bus Wisata Jakarta Gratis, Ini Daftar Rute dan Jadwalnya2025-05-25 09:55
5 Taman di Jakarta Akan Buka 24 Jam, Warga Bisa Nongkrong dan Rekreasi2025-05-25 09:49
Mengenal Pecah Pembuluh Darah Seperti yang Dialami Titiek Puspa2025-05-25 09:23
KPU Kota Depok Akui Salah Masukkan Data, Siapa yang Dirugikan?2025-05-25 08:04
Sampah di Kota Depok Sudah Overload2025-05-25 07:56