时间:2025-06-08 06:15:38 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntad quickq官网下载苹果
JAKARTA,quickq官网下载苹果 DISWAY.ID--Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang merupakan fasilitas diterimanya dari Bakti Kominfo.
"Namun yang jelas sampai saat ini fasilitas yang dia (Gregorius Alex Plate) terima telah dia kembalikan sejumlah Rp 534 juta, itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi dalam keterangannya, Selasa, 14 Maret 2023.
Kuntadi mengatakan jika GAP telah mengakui dirinya menikmati sejumlah fasilitas dari proyek tersebut.
BACA JUGA:Kejagung Sebut Kasus Waskita Beton (WSBP) Bikin Rugi Negara Rp 2,5 Triliun
BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasnaeni Minta Hasyim Asy'ari Mundur dari Ketua KPU RI
Namun, GAP secara sukarela memutuskan untuk mengembalikan uang dan berbagai fasilitas tersebut.
"Penyerahan uang Rp500 juta merupakan penyerahan suka rela dari yang bersangkutan. Bahwa dirinya mengakui pada periode tersebut terdapat fasilitas yang didapatkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan jika pihaknya akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate pada Rabu, 15 Maret 2023 besok.
Kuntadi mengatakan pihaknya akan mendalami fasilitas yang dinikmati oleh adiknya GAP dalam proyek BTS Bakti Kominfo ini.
BACA JUGA:Soal Penolakan Timnas Israel, Ungkit Lagi Peraturan Menlu: Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Eks Sekretaris MA
"Dan tentunya kita juga ingin tau fasilitas yang sudah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan apakah itu berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak," katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kejagung telah menetapkan tersangka mulai 4 Januari 2023. Tersangka yang ditetapkan saat itu, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Kemudian pada 24 Januari 2023, Kejagung menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, sebagai tersangka. Terakhi, Kejagung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial Irwan Hermawan, pada 7 Februari 2023.
Cara Aktivasi Rekening PIP Siswa SD2025-06-08 05:55
Lagi, Kasus TBC Indonesia Peringkat Kedua di Dunia2025-06-08 05:52
Astra Dukung Paviliun dan Perayaan National Day Indonesia di World Expo 2025 Osaka2025-06-08 05:26
Penting, Ini Aturan Isolasi untuk Pasien Cacar Monyet2025-06-08 04:52
Cek Tanggal Merah Januari 2025, Ada Libur Long Weekend 4 Hari!2025-06-08 04:32
Gaikindo Minta Insentif Pajak Dirasakan Semua Teknologi Kendaraan, Bukan Cuma EV Saja2025-06-08 04:18
Jadi Tantangan Pemerintah, 152025-06-08 04:09
10 Maskapai Teraman di Dunia, Nyaris Tanpa Insiden Kecelakaan2025-06-08 04:04
Berapa Waktu Ideal Menyuapi Makan Anak di Masa MPASI?2025-06-08 03:47
Ridwan Kamil2025-06-08 03:31
Partai Buruh Minta Bawaslu Tegas Lindungi Hak Politik Pekerja2025-06-08 05:37
2 Resep Acar Kuning yang Segar dan Menggugah Selera2025-06-08 05:19
Tak Cuma Kejar Laba, Sun Life Tekankan Komitmen Kesehatan Generasi Bangsa2025-06-08 05:07
Jangan Keliru, Ini Beda Hari Ayah Nasional dan Hari Ayah Sedunia2025-06-08 05:04
6 Tempat Wisata di Medan yang Gratis dan Menyenangkan!2025-06-08 04:35
Pembangunan 4 Kantor Kemenko di IKN Dipastikan Sesuai Jadwal, September 2024 Bisa Ditempati2025-06-08 04:14
Terkuak! Undip Sebut Dokter PPDS Sempat Berniat Berhenti Kuliah Sebelum Bunuh Diri2025-06-08 04:12
Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol2025-06-08 03:55
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Makan Bergizi Gratis Sekaligus Ajari Siswa Tata Krama dan Adab2025-06-08 03:39
FOTO: Geliat Korean Wave di Negara Komunis Kuba2025-06-08 03:30