Komnas HAM Temukan Pelanggaran Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Sejak Tahun 1997
JAKARTA,quickq ios版下载 DISWAY.ID --Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara, terkait kasus dugaan pelanggaran HAM pemain sirkus di lingkungan Oriental Circus Indonesia (OCI).
Diungkapkan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, bahwa kasus ini sudah ditanganinya sejak tahun 1997 silam.
"Komnas HAM telah melakukan pemantauan atas kasus anak-anak pemain sirkus di lingkungan OCI, Sarua, Bogor, Jawa Barat. Komnas HAM telah menangani kasus ini sejak 1997," ungkap Uli dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis 17 April 2025.
BACA JUGA:Potensi Kerja sama Indonesia-Arab Saudi Melimpah, Kadin Targetkan Hubungan Dagang Tembus 27 Miliar Dolar AS
BACA JUGA:Kebutuhan Meningkat, Kemenperin Dorong Ekspor AC Hingga 10 Juta Unit per Tahun
Pada saat itu, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran HAM, terutama pada anak-anak, mulai dari terenggutnya hak identitas, eksploitasi ekonomis, pendidikan layak, hingga perlindungan keamanan dan jaminan sosial.
Namun, pada 22 Juni 1999, Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS.
Berselang lebih dari dua dekade, Komnas HAM kembali menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office yang menyampaikan permasalahan kasus OCI belum terselesaikan.
Hal ini berkaitan dengan belum adanya upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,1 milyar yang ditujukan kepada OCI.
"Dalam kasus ini, Komnas HAM menegaskan bahwa pelatihan keras utamanya kepada anak-anak tidak boleh menjurus pada penyiksaan," tandasnya.
BACA JUGA:Dilanda Ketegangan Geopolitik, Kadin Ungkap Pentingnya Keseimbangan Hubungan Strategis Indonesia-China
BACA JUGA:Sejumlah Tokoh Tenangkan Nasabah Bank DKI, Dana Aman dan Himbau Tidak Kosongkan Rekening
Pihaknya pun menegaskan apabila hal ini dilakukan, maka telah terjadi pelanggaran hak anak.
"Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada," bongkarnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- INFOGRAFIS: Secang, Kayu Merah Kaya Khasiat
- Manfaat Sayur Pare: Superfood Penuh Nutrisi yang Wajib Disantap
- Lanjutkan Negosiasi, Menko Airlangga Ungkap Penawaran Indonesia ke AS
- Gubernur Pramono Anung Bilang Penerapan Jalan Berbayar (ERP) Mulai Berlaku...
- Jadwal SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Materi Pokoknya, Peserta Wajib Catat!
- Studi Temukan 34 Persen Remaja Jakarta Punya Gejala Masalah Mental
- Hari ini Jabodetabek Diprediksi Hujan
- Ngadat Lagi! Pengguna Comline Bisa Batalkan Transaksi Tiket
- Orang Nasdem Ini Minta Pemakai Narkoba Tidak Dijebloskan ke Penjara
- Penjualan SUV Pertama Xiaomi Diperkirakan Lebih Laris dari Sedan YU7
- Cara Mudah Cek dan Cairkan Saldo Dana PIP 2025, Jangan Sampai Hangus!
- 6 Manfaat Air Rebusan Kunyit, Salah Satunya Turunkan Kolesterol
- Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Jurusan Marketing di SMK Sepi Peminat, Ada Stigma Negatif Sales
- TikTok Ajak Pengguna dan Masyarakat Lawan Misinformasi Jelang Pemilu
- NYALANG: Raya di Ujung Sangkala
- BI Jaga Rupiah Tetap Waras di Tengah Gejolak Global
- 6 Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Kenali Ciri
- Sosok Ekonom Faisal Basri di Mata Sudirman Said, Konsisten dan Independen
- Nah Lho, Pemilik 29 Ribu Pil Zombie di Makassar Belum Jadi Tersangka