时间:2025-05-25 10:41:38 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum tiga oknum polisi terlapor quickq下载官网免费
Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum tiga oknum polisi terlapor dalam kasus dugaan Unlawful Killing atau penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Dengan begitu, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP atas dugaan perbuatannya.
Baca Juga: Polisi Diminta Ungkap Identitas 3 Oknum Polda Metro Tersangka Penembakan Laskar FPI
"Tetap seperti kemarin Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," kata Rusdi, Jakarta, Rabu (7/4/201).
Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.
Rusdi menyebut, penyidikan salah satu tersangka yakni EPZ harus dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.
Rusdi menyebut bahwa, satu personel Polda Metro Jaya, EPZ, meninggal dunia lantaran kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel).
"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," ujar Rusdi.
Sementara di sisi lain, penyidikan dua tersangka lainnya sampai saat ini masih terus berjalan dan berproses.
"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kami tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," papar Rusdi.
Hanya Tata Trotoar, DKI Siapkan Rp175 M2025-05-25 10:35
Bareng Anak Istri, Anies Baswedan Gelar Salat Idul Adha Di JIS2025-05-25 10:25
Akomodir Remaja SCBD, Polda Metro Jaya Bakal Fasilitasi Citayam Fashion Week?2025-05-25 10:23
KPK Periksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok2025-05-25 10:15
Apakah Boleh Ziarah Kubur Saat Idul Fitri? Ini Hukumnya2025-05-25 09:30
Pemerintah Pusat Mau Perpanjang PPKM Darurat, Anies Menolak?2025-05-25 09:25
Ada Ribuan Orang Jakarta Meninggal saat Isoman, Wakilnya Anies: Belum Dengar, Semoga Tak Sebesar Itu2025-05-25 08:53
Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg2025-05-25 08:28
Wow Banget! Jadi Saksi Kasus Penyebaran Hoax, Amien Rais Didampingi 300 Pengacara2025-05-25 08:24
Polisi Bantah Ada Penangkapan Mantu Habib Rizieq dan Sobri Lubis2025-05-25 08:09
Mandi Pagi atau Malam, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?2025-05-25 10:01
Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini2025-05-25 09:57
Polisi Sebut Motif Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati karena Emosi Ditegur Kencing Sembarangan2025-05-25 09:56
Pigai dan Abu Janda Akhirnya Kopi Darat2025-05-25 09:52
Ratna Bayar Oplas dari Rekening Bantuan Danau Toba2025-05-25 09:26
KSPI Minta Anies Baswedan Banding Atas Putusan PTUN soal UMP DKI 20222025-05-25 09:11
Anies Baswedan Ganti Dirut PAM Jaya dan Pasar Jaya Jelang Akhir Swastanisasi Air2025-05-25 08:45
Pertamina Klaim Program BBM Satu Harga Sudah Capai Ratusan Lokasi2025-05-25 08:23
Jam Minum Kopi yang Paling Tepat Menurut Dokter2025-05-25 08:00
Cerita Habib Bahar bin Smith Pernah Debat dengan Abu Bakar Ba'asyir soal Thogut2025-05-25 07:57